Minggu, 12 Juli 2026 - 04:32 WIB
Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pihak swasta Don Ritto alias DR sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Baca Juga
Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout PLN, dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat 10 Juli 2026.
Baca Juga
"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Selain Don Ritto, penyidik juga menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Baca Juga
Totok menjelaskan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kita telah kenakan pasal 4 dan/atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan 1 huruf c di KUHP yang baru," ujar dia.
Berdasarkan penelusuran, Don Ritto merupakan advokat dan konsultan hukum bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989. Sementara Febrie Adriansyah tercatat lebih dahulu masuk ke fakultas yang sama pada 1986 sebelum menyelesaikan pendidikan sarjananya.
Dengan demikian, Don Ritto merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah di Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Don Ritto juga tercatat sebagai Bendahara Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 untuk masa bakti 2022–2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kariernya sebagai advokat, Don Ritto mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998. Sekitar tahun 2000, kantor tersebut dipindahkan ke Kota Bandung dan hingga kini masih memberikan layanan advokasi serta konsultasi hukum.
Melalui kantor hukumnya, Don Ritto menangani perkara litigasi maupun nonlitigasi di bidang perdata, pidana, perburuhan, tata usaha negara, hingga hukum perusahaan. Pendampingan hukumnya mencakup negosiasi, mediasi, hingga mewakili klien di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbagai pengadilan, dan Mahkamah Agung.
Halaman Selanjutnya
Don Ritto juga pernah menjadi kuasa hukum KGS Taswin Zein dalam perkara dugaan korupsi proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan peralatan balai latihan kerja (BLK) di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2004. Perkara yang mulai disidangkan pada 2008 itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp13,6 miliar akibat dugaan penggelembungan anggaran dan penyimpangan pengadaan proyek.