Featured image of post Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Proses Penegakan Hukum

Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Proses Penegakan Hukum

 Berita Nasional Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:07 WIB ...

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:07 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Ardiansyah, yang mundur dari jabatannya pada Sabtu 11 Juli 2026.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna memastikan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang, kepada wartawan, Sabtu 11 Juli 2026.

Baca Juga

Kemudian, Anang menerangkan bahwa penunjukan ini dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menindaklanjuti mundurnya Febrie Ardiansyah dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Sabtu 11 Juli 2026 dini hari.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat ini menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus.

Adapun penunjukan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang, kepada wartawan, Sabtu 11 Juli 2026.


tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Ilustrasi Gedung KPK

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Jika Penanganan Mandek

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

VIVA.co.id

11 Juli 2026

Dibangun dengan
Tema Stack dirancang oleh Jimmy