Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mentatakan bahwa pendapatan ojek online (ojol) tidak turun setelah pemberlakuan kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator.
"Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92 persen justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, tidak juga," kata Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia mengaku telah mengkonfirmasi 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah.
Baca juga: Pemerintah siapkan Perpres atur status ojol sebagai pelaku UMKM
Hasilnya, mayoritas driver ojol mengaku bersyukur dengan kebijakan yang diusung langsung oleh Presiden Prabowo tersebut.
Ia menambahkan jika ada driver yang merasakan penurunan penghasilan dalam satu pekan terakhir, hal itu bukan disebabkan oleh perubahan pembagian komisi, melainkan karena masa libur sekolah dan libur perkuliahan.
"Sebagian dari mereka mengatakan alhamdulillah oke, tapi mungkin ada juga yang menurun, harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi liburan sekolah, terus juga mahasiswa ada juga sebagian yang libur, artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," katanya.
Sementara itu, mitra pengemudi ojol, Reza, mengatakan bahwa manfaat dari kebijakan komisi 8 persen ini sudah dirasakan langsung di lapangan, dan mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra ojol.
Ia menilai kebijakan ini sudah baik dan penting untuk terus dikawal bersama melalui ruang-ruang diskusi ke depan.
"Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8 persen ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya," ujar Reza.
Baca juga: Menteri UMKM: Mayoritas pengemudi ojol pilih berstatus pengusaha mikro
Baca juga: Menteri UMKM: Pemerintah dan aplikator sepakat jaga ekosistem ojol
Reza menyampaikan harapannya terkait status UMKM yang melekat pada ojol dapat ditindaklanjuti dengan program konkret yang semakin memperkuat pendapatan mitra, seperti stimulus, pemberdayaan atau percepatan akses terhadap program-program pemerintah, disertai kejelasan bentuk partisipasi mitra ojol dalam program tersebut.
"Kami berharap status UMKM ini bisa ditindaklanjuti dengan program yang konkret dan positif buat mitra, entah itu stimulus, pemberdayaan atau percepatan akses ke program pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, mulai awal Juli 2026, pengemudi ojol akan menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab setuju potongan layanan menjadi 8 persen.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.