Featured image of post Legislator minta aparat kejar seluruh harta hasil korupsi milik FA - ANTARA News Bangka Belitung

Legislator minta aparat kejar seluruh harta hasil korupsi milik FA - ANTARA News Bangka Belitung

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta aparat penegak hukum memburu seluruh harta milik tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus Eks Jampidsus. "Kita duga masih banya...

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta aparat penegak hukum memburu seluruh harta milik tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus Eks Jampidsus.

"Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap," kata Rikwanto saat memberi keterangan di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Sabtu.

Menurut anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar itu, aset yang masih tersebar tersebut harus dikejar agar penyidik mengetahui ke mana saja aliran dana milik FA. Dengan demikian, para penyidik dapat mendeteksi siapa saja pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Untuk memastikan para penyidik kejaksaan melakukan hal tersebut, Rikwanto setuju dengan usulan Ketua Komisi III Habiburokhman yakni membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus FA.

Dengan adanya panja, Rikwanto yakin Komisi III akan semakin intens dalam mengawasi bahkan terlibat dalam menyelesaikan kasus korupsi FA.

"Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas dan dalam rapat ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya panja, ketuanya adalah pimpinan kami, Pak Habiburokhman," kata Rikwanto.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyatakan bahwa FA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan FA ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta. DR disinyalir sebagai Don Ritto.

Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Totok menambahkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ujarnya.

Sedangkan tersangka FA, disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

"Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok menjelaskan.

Penanganan perkara ini, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung atas kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi.

"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp476 miliar.

Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 20202025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pewarta: Walda Marison
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Dibangun dengan
Tema Stack dirancang oleh Jimmy