Featured image of post KPK tetapkan 2 anak buah Bupati Sukoharjo jadi tersangka kasus dugaan pemerasan

KPK tetapkan 2 anak buah Bupati Sukoharjo jadi tersangka kasus dugaan pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anak buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemerintah ANTARA News kepri 4 ...

KPK tetapkan 2 anak buah Bupati Sukoharjo jadi tersangka kasus dugaan pemerasan

Sabtu, 11 Juli 2026 14:51 WIB

Image Print

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo dengan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anak buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Keduanya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) bersama dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Asep mengungkapkan dalam pemerasan 'setoran uang pungut' yang dilakukan Etik, Richard diminta untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.

Atas perintah Etik, ia menyebut RCH kemudian memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026 berinisial ND, yang kemudian disetorkan kepada Etik.

Selanjutnya, KPK turut menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus "setoran rutin OPD".

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan dua anak buah Bupati Sukoharjo jadi tersangka pemerasan

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Dibangun dengan
Tema Stack dirancang oleh Jimmy