Featured image of post Kejari Medan periksa eks Direktur RSUD Dr Pirngadi diduga korupsi BLUD

Kejari Medan periksa eks Direktur RSUD Dr Pirngadi diduga korupsi BLUD

Saat ini, kami sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Suhartono selaku mantan direkturMedan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah memeriksa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pi...

Saat ini, kami sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Suhartono selaku mantan direktur

Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah memeriksa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan Suhartono dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

"Saat ini, kami sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Suhartono selaku mantan direktur," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk saat dihubungi dari Medan, Sabtu.

Juanda mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit guna menghitung dugaan kerugian negara.

Baca juga: Kejari Medan dakwa dua kepala dinas korupsi kegiatan Medan Fashion

"Kami juga telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara pada perkara tersebut," katanya.

Ia mengatakan setelah hasil audit diterbitkan, penyidik akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup.

"Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI keluar, kami akan mengungkap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Juanda.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan pada 30 Juni 2026 terkait penyidikan dugaan korupsi belanja barang dan jasa yang bersumber dari BLUD.

Baca juga: JPU Kejari Belawan tuntut mati terdakwa kasus 100 kilogram sabu-sabu

Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung mengatakan penggeledahan dilakukan di RSUD Dr Pirngadi Medan, Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor 47, Medan Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan BLUD untuk menambah alat bukti dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai pagu anggaran BLUD yang ditelusuri mencapai Rp23,81 miliar, terdiri atas belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang sebesar Rp13,01 miliar.

"Penyidik juga menemukan adanya utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dan hingga kini belum seluruhnya dilunasi," kata Valentino.

Baca juga: Kurir 22 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati

Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Dibangun dengan
Tema Stack dirancang oleh Jimmy