Penyidikan tidak boleh mandek hanya pada level mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tetapi wajib membongkar seluruh jaringan aktor dan korporasi yang ikut menikmati uang haram tersebut.
"Ketika tata kelola batu bara dikendalikan oleh praktik koruptif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas lingkungan hidup, kesehatan, hingga akses pembangunan yang adil," tegas Guru Besar Hukum dan HAM Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Prof Heru mengingatkan, kongkalingkong di sektor sumber daya alam bukan sekadar kejahatan keuangan biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
Ia juga meminta penyidik memegang teguh prinsip equality before the law. Jika ditemukan bukti keterlibatan korporasi atau pejabat publik lain, hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian.
Senada dengan Heru, akademisi hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Zaki menganggap mustahil korupsi kakap di sektor energi hanya dijalankan secara individual. Menurutnya, ada jaringan bisnis gurita yang bermain di belakangnya.
"Praktik korupsi di sektor batu bara umumnya melibatkan berbagai modus kompleks, mulai dari pengaturan perizinan, pengadaan, distribusi komoditas, hingga penyalahgunaan wewenang. Penyidikan harus diarahkan membongkar keseluruhan jaringan, bukan hanya pelaku lapangan," cetus Reza.
Reza juga mendesak agar aliran dana (follow the money) dikejar hingga ke akar-akarnya, termasuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang berada dalam rantai bisnis batu bara tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab dahaga keadilan publik.
"Publik ingin tahu siapa saja yang memperoleh manfaat ekonomi, bagaimana aliran uang bergerak, dan korporasi mana saja yang menikmati hasil tindak pidana," tambahnya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Totok Suharyanto sebelumnya mengumumkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah bersama bersama pihak swasta berinisial DR telah berstatus tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua ahli, dan melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi.
Tersangka DR dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU serta pasal terkait di KUHP Baru. Sementara Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
Demi alasan sinergi penegakan hukum, Totok menyebut penanganan penyidikan selanjutnya kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung.
"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," jelasnya.
Sebelumnya, genderang perang terhadap mafia tambang ini ditabuh lewat penggeledahan dramatis oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 13 lokasi di Jakarta dan Bogor pada Rabu, 8 Juli 2026.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie di Kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita barang bukti 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai dan valuta asing senilai fantastis mencapai Rp 476 miliar.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari investigasi bersama (joint investigation) atas tiga perkara besar sekaligus, yakni korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi jilid dua PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta kasus TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google