Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga secara etik atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Rudi mengatakan pelaksanaan sidang etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sama seperti jaksa lainnya yang melakukan pelanggaran, tidak ada perlakuan khusus.
"Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi di Jakarta, Sabtu.
Menurut Rudi, status Febrie saat ini telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus per Sabtu ini. Jabatan tersebut kemudian dipercayakan kepada Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.
Ia mengatakan status pemberhentian Febrie dari jabatan Jampidsus maupun pegawai negeri sipil secara resmi setelah adanya keputusan presiden.
"Secara formil masih menunggu keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya udah mengundurkan diri dari ASN," ujarnya.
Sidang etik terhadap jaksa yang melanggar hukum dilakukan oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau melalui pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Kemungkinan Rudi Margono akan memproses etik terhadap Febrie, jika jabatannya sebagai Jamwas belum digantikan, mengingat dia saat ini ditunjuk Jaksa Agung sebagai pelaksana tugas Jampidsus.
Baca juga: Plt Jampidsus: Dua orang berinisial F dan DR ditetapkan tersangka
Mengenai posisi Febrie saat ini dan apakah sudah mendapat pengawalan dari internal Kejaksaan terkait statusnya sebagai tersangka, Rudi mengatakan belum mengetahuinya karena masih fokus pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
"Saya belum ada informasi itu," katanya.
Terkait jadwal Febrie diperiksa sebagai tersangka, Rudi menambahkan baru akan dimulai setelah proses pelimpahan selesai dan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut.
Ia juga mengatakan pemeriksaan secara materiil perkara ini akan dilakukan bersama-sama penyidik Jampidsus dan Kortastipidkor Polri.
"Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," ujar Rudi.
Baca juga: Kejagung pastikan profesional tangani perkara eks Jampidsus
Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan FA dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka Don Ritto diduga melakukan tidak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.
Sedangkan FA, disangka dengan Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
Untuk tersangka Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Sedangkan FA belum ditahan.
Terkait peran FA dalam tiga perkara itu, Rudi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan berita acara, kemudian dilakukan ekspos bersama tim Kortastipidkor.
Baca juga: Kortastipidkor limpahkan perkara eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung
Baca juga: Kortastipidkor: FA disangkakan pasal korupsi dan TPPU
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.