Featured image of post Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi, Komisi III DPR: Kalau Bisa Dihukum Mati!

Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi, Komisi III DPR: Kalau Bisa Dihukum Mati!

 Berita Nasional Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:03 WIB ...

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:03 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.

Baca Juga

"Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Nasyirul Falah Amru di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga

Menurut dia, perkara tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga dinilai berdampak luas karena berkaitan dengan dugaan korupsi yang disebut berhubungan dengan peristiwa pemadaman listrik di Sumatera. Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keterkaitan tersebut.

"Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Baca Juga

Gus Falah juga mendorong agar penyelidikan perkara dilakukan secara independen, transparan, dan adil.

Ia turut menyatakan dukungan terhadap usulan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membentuk panitia kerja (Panja) yang bertugas mengawasi penanganan perkara tersebut.

"Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan untuk dibikin panja terkait kasus yang saat ini lagi kita dalami. Terima kasih," katanya dengan tegas.

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyatakan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Totok menjelaskan penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang berasal dari pihak swasta dan diduga merupakan Don Ritto.

Menurut Totok, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Halaman Selanjutnya

Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dibangun dengan
Tema Stack dirancang oleh Jimmy