Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:00 WIB
Pamekasan, VIVA - Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tengah disidik, usai menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sumenep jadi tersangka.
Baca Juga
Polisi hingga kini masih mendalami motif serta dugaan tujuan penggunaan identitas itu. Hal ini diungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Polres Pamekasan memastikan akan mengembangkan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku," ujar dia, Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca Juga
Adapun dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan AH, seorang ASN yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep, jadi tersangka. Dia ditangkap di wilayah Kabupaten Sumenep pada Kamis, 9 Juli 2026, dan kini ditahan di Mapolres Pamekasan.
Kasus ini bermula ketika Hamzah, seorang sopir asal Porong, Kabupaten Sidoarjo, menerima informasi dari kepolisian bahwa KTP atas namanya ditemukan dalam penanganan suatu perkara di Polres Pamekasan.
Baca Juga
Hamzah mengaku terkejut karena KTP miliknya tidak pernah hilang maupun digunakan untuk mengurus pencetakan ulang.
Merasa identitasnya telah disalahgunakan, Hamzah kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Kuasa hukum Hamzah, Yoga, mengatakan kliennya tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan ulang KTP, baik di Kabupaten Sidoarjo maupun di Kabupaten Sumenep.
"Klien kami sangat terkejut ketika dihubungi pihak kepolisian. KTP miliknya masih ada, tidak pernah hilang, tetapi ternyata terdapat KTP lain atas identitas yang sama dan diduga telah disalahgunakan," kata Yoga.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan KTP atas nama Hamzah tercatat dicetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026. Padahal, pemilik identitas mengaku tidak pernah mengurus pencetakan dokumen tersebut.
Menurut Yoni, temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap modus penyalahgunaan identitas serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Ant)
Usai Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Langsung Bentuk Tim Pengawas Kasus Korupsi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap bakal bentuk tim pengawas guna memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan pasca Febri Ardiansyah mundur.
VIVA.co.id
11 Juli 2026