Featured image of post Akademisi Minta Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Jampidsus Diusut Tuntas

Akademisi Minta Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Jampidsus Diusut Tuntas

 Berita Nasional Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:00 WIB ...

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:00 WIB

Jakarta, VIVA – Sejumlah akademisi, peneliti, dan pakar hukum menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Mereka menilai rangkaian pengunduran diri, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara yang berlangsung dalam waktu singkat harus diikuti dengan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan transparan.

Baca Juga

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai perkembangan perkara berlangsung sangat cepat sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Publik menyaksikan adanya konferensi pers klarifikasi, kemudian muncul surat pengunduran diri, disusul penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara dalam rentang waktu yang relatif singkat. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana konstruksi perkara, apa bentuk dugaan tindak pidananya, bagaimana dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut terjadi, bagaimana penelusuran aset dilakukan, serta siapa saja pihak yang diduga terlibat," ujar Gian dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga

Menurut Gian, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum harus membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik. Apabila terdapat pihak lain, baik pejabat negara, pelaku usaha maupun aktor lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.

Baca Juga

Ia menambahkan, perkara korupsi pada sektor komoditas strategis seperti batu bara umumnya melibatkan jejaring yang kompleks sehingga penyidik perlu menelusuri seluruh aliran dana, hubungan antar pelaku, serta dugaan keterlibatan pihak lain secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada kesempatan itu, Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi, Ahmad Sofyan, menilai fokus utama penyidik harus diarahkan pada pembuktian berbasis alat bukti dan penelusuran aset hasil tindak pidana.

"Dalam perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, pembuktian harus dilakukan secara komprehensif, termasuk mengikuti aliran dana (follow the money), menelusuri aset (follow the asset), serta mengungkap seluruh pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Zaki, mengatakan penanganan perkara ini akan menjadi ukuran penting bagi komitmen negara dalam membangun integritas lembaga penegak hukum.

Dibangun dengan
Tema Stack dirancang oleh Jimmy